Maithripala Sirisena Tandatangani Surat Eksekusi Napi Narkoba
Empat terdakwa kasus narkoba yang berpotensi mengakhiri moratorium hukuman mati selama 43 tahun, mendapatkan perintah dari Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena untuk dieksekusi. Surat untuk eksekusi sendiri sudah ditandatangani oleh Presiden dan juga sudah mengirimkannya kepada otoritas penjara. Dikatakan oleh Presiden, bahwa narkoba sudah menjadi ancaman yang cukup serius di seluruh negeri dan sudah ada 300.000 pencandu. Menurut Presiden sendiri, 60% dari 24.000 narapidana sudah dipenjarakan karena pelanggaran yang menyangkut dengan narkoba. Penjara yang ada di Sri Lanka dibangun untuk dapat menampung narapidana sebanyak 11.000 orang. Terakhir ditahun 1976 pemerintah mengeksekusi narapidana tetapi ada 1.299 narapidana di penjara, termasuk 48 narapidana pelanggaran narkoba. Otoritas Penjara Sri Lanka sejauh ini sudah memilih dua juru gantung dan juga sudah melati 26 orang untuk siap menjadi algojo. Perdagangan narkoba adalah pelanggaran besar di Sri Lanka. Pihak berwena...