Yusril Ihza: Poin Gugatan yang Dibacakan Tidak Berdasar


Diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra, bahwa Tim Hukum Paslon 02 tidak membuktikan fakta kecurangan TSM dalam persidangan sengketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait tuduhan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019 dinilai hanya dugaan berdasarkan asumsi semata.

"Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini. Kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM, itu tidak bisa hanya mengemukakan secara arus, dikemukakan secara asumtif," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Saat Ketua Tim Hukum paslon 02, Bambang Widjajanto (BW) membacakan poin gugatan dalam persidangan pendahuluan tidak berdasar, ungkap Yusril.

"Kalau misalnya dikatakan, gaji pegawai negeri naik, bayar THR, terus diasumsikan bahwa ini bagian dari kecurangan TSM. Harus dibuktikan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril juga membantah tuduhan BW terkait kenaikan gaji dan pemberian THR yang dipercepat Jokowi bisa meningkatkan suara di Pilpres 2019.

"Kekalahan mereka itu kan 17 juta suara. Berapa banyak jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya. Harus ditunjukkan, bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji pegawai negeri, THR diberikan lebih awal lantas kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri. Terjadi dimana saja," katanya.

Sehingga, Yusril menegaskan, kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur, tapi tidak bisa secara asumsi seperti itu.

"Misalnya Pak Jokowi mengatakan ayo datang pakai baju putih. Lalu dikatakan ini juga satu kecurangan. Lalu apa hubungannya orang yang pakai baju putih dan baju hitam, terus milih di kotak suara, bagaimana cara membuktikannya? Jadi masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan permohonan, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yakni Bambang Widjajanto (BW), menyinggung dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 yang disebut TSM.

Jokowi disebut menggunakan instrumen program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih, salah satunya dengan menaikan Gaji dan mempercepat pemberian THR kepada seluruh PNS.










Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

RSUP Dr Sardjito Dibanjiri Permintaan Surat Keterangan Bebas Corona

Mukhamad Misbakhun Memilih Rumah Politiknya Pada Partai Golkar

Peresmian Gedung Menara BNI Bertepatan Dengan HUT BNI