Maithripala Sirisena Tandatangani Surat Eksekusi Napi Narkoba



Empat terdakwa kasus narkoba yang berpotensi mengakhiri moratorium hukuman mati selama 43 tahun, mendapatkan perintah dari Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena untuk dieksekusi. Surat untuk eksekusi sendiri sudah ditandatangani oleh Presiden dan juga sudah mengirimkannya kepada otoritas penjara.

Dikatakan oleh Presiden, bahwa narkoba sudah menjadi ancaman yang cukup serius di seluruh negeri dan sudah ada 300.000 pencandu. Menurut Presiden sendiri, 60% dari 24.000 narapidana sudah dipenjarakan karena pelanggaran yang menyangkut dengan narkoba.

Penjara yang ada di Sri Lanka dibangun untuk dapat menampung narapidana sebanyak 11.000 orang. Terakhir ditahun 1976 pemerintah mengeksekusi narapidana tetapi ada 1.299 narapidana di penjara, termasuk 48 narapidana pelanggaran narkoba.

Otoritas Penjara Sri Lanka sejauh ini sudah memilih dua juru gantung dan juga sudah melati 26 orang untuk siap menjadi algojo.

Perdagangan narkoba adalah pelanggaran besar di Sri Lanka. Pihak berwenang percaya bahwa negara tersebut digunakan oleh penjaja sebagai pusat transit. Penangkapan terkait narkoba naik 2 persen pada 2017 dari tahun sebelumnya, menjadi 81.156.

Sirisena yang mengunjungi Filipina pada Januari, memuji tindakan keras terhadap obat-obatan terlarang oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte, menyebutnya contoh bagi dunia.


Di sisi lain, kelompok-kelompok hak asasi, pemerintah asing dan UE sebelumnya mengkritik saran Sirisena untuk menghidupkan kembali hukuman mati, dengan mengatakan tidak ada sistem peradilan pidana yang sempurna dan bahwa risiko mengeksekusi orang yang tidak bersalah tidak akan pernah bisa dihilangkan.









Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

RSUP Dr Sardjito Dibanjiri Permintaan Surat Keterangan Bebas Corona

Mukhamad Misbakhun Memilih Rumah Politiknya Pada Partai Golkar

Peresmian Gedung Menara BNI Bertepatan Dengan HUT BNI