Posts

Showing posts with the label pk

Hukuman Misbakhun Segera Berakhir Karena Misbakhun Meminta PK

Image
Hukuman Misbakhun Segera Berakhir Karena Misbakhun Meminta PK  Sumber: Google Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas apa yang sudah dimohonkan Mukhamad Misbakhun telah terbukti bahwa kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi itu tidak benar adanya. Dengan adanya kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan yang memberatkan kasus Misbakhun yakni Misbakhun korupsi , ini sudah membuat Mukhamad Misbakhun merasakan tidur dalam kurungan penjara. Ditambah dengan tudingan yang dirinya dapatkan yakni Misbakhun korupsi , tudingan ini dirinya dapatkan karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century. Karena tidak merasa bersalah terkait adanya kasus Misbakhun yang ditudingkan ...

Bamsoet: Diduga Sudah Direkayasa Kasus Misbakhun Sejak Awal

Image
Bamsoet: Diduga Sudah Direkayasa Kasus Misbakhun Sejak Awal Sumber: Google Bambang Soesatyo yang merupakan salah satu anggota inisiator dari skandal Bank Century, menegaskan bahwa k asus Misbakhun yang dituding Misbakhun korupsi ini sepertinya sudah direkayasa sejak awal. Sebelumnya sudah disinggung oleh Marzuki Alie selaku Ketua DPR, yang menyinggungkan soal kredibilitas sang hakim untuk memutuskan ajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun . Adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mukhamad Misbakhun atas kasus Miabakhun yang dituding Misbakhun korupsi atas diduga pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century. kasus Misbakhun diketahui sengaja dikriminalisasikan oleh pihak yang tidak suka oleh Mukhamad Misbakhun. Pasalnya Mukhamad Misbakhun adalah seorang yang sangat kritis pada skandal Bank Century, dan menginginkan skandal tersebut diungkap dengan tuntas siapa dalang dibalik skandal Bank Centruy. Bahkan juga terdapat dugaan b...

PK Yang Diajukan Misbakhun Dikabulkan Oleh Mahkamah Agung

Image
PK Yang Diajukan Misbakhun Dikabulkan Oleh Mahkamah Agung Sumber: Google Dalam kasus Misbakhun , Mukhamad Misbakhun mendapat hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menjatuhkan hukuman pada Misbakhun selama 2 tahun kurungan penjara. "Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas", ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012). Muhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka yang ia melakukan peninjauan kembali atas kasus nya itu pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa. Jerata...