Hukuman Misbakhun Segera Berakhir Karena Misbakhun Meminta PK
Hukuman Misbakhun Segera Berakhir Karena Misbakhun Meminta PK Sumber: Google Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas apa yang sudah dimohonkan Mukhamad Misbakhun telah terbukti bahwa kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi itu tidak benar adanya. Dengan adanya kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan yang memberatkan kasus Misbakhun yakni Misbakhun korupsi , ini sudah membuat Mukhamad Misbakhun merasakan tidur dalam kurungan penjara. Ditambah dengan tudingan yang dirinya dapatkan yakni Misbakhun korupsi , tudingan ini dirinya dapatkan karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century. Karena tidak merasa bersalah terkait adanya kasus Misbakhun yang ditudingkan ...