Hukuman Misbakhun Segera Berakhir Karena Misbakhun Meminta PK
Hukuman Misbakhun Segera Berakhir Karena Misbakhun Meminta PK
Sumber: Google
Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas apa yang sudah dimohonkan Mukhamad Misbakhun telah terbukti bahwa kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi itu tidak benar adanya.
Dengan adanya kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan yang memberatkan kasus Misbakhun yakni Misbakhun korupsi, ini sudah membuat Mukhamad Misbakhun merasakan tidur dalam kurungan penjara.
Ditambah dengan tudingan yang dirinya dapatkan yakni Misbakhun korupsi, tudingan ini dirinya dapatkan karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century.
Karena tidak merasa bersalah terkait adanya kasus Misbakhun yang ditudingkan dengan Misbakhun korupsi, Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA).
Mukhamad Misbakhun yang dikenal dengan sosok yang sangat kritis dan juga gigih dalam meyelesaikan skandal Bank Century itu, ternyata malah mendapat kasus Misbakhun akan skandal Bank Century yang dirinya ingin selesaikan itu.
Akhirnya kasus Misbakhun selesai dan keputusan tersebut membuat Misbakhun terbebas dari penjara. Dan memperbaiki nama Mukhamad Misbakhun yang sudah tercemar karena adanya tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun ternyata hanyalah kesalahan, dan Mahkamah Agung mengembalikan juga harkat dan martabat dari Misbakhun.
Dan juga Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan bahwa Mukhamad Misbakhun bebas murni dari kasus Misbakhun ini dan juga Misbakhun korupsi.

Comments
Post a Comment