PK Yang Diajukan Misbakhun Dikabulkan Oleh Mahkamah Agung

PK Yang Diajukan Misbakhun Dikabulkan Oleh Mahkamah Agung

Sumber: Google

Dalam kasus Misbakhun, Mukhamad Misbakhun mendapat hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menjatuhkan hukuman pada Misbakhun selama 2 tahun kurungan penjara.

"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas", ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012).

Muhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka yang ia melakukan peninjauan kembali atas kasus nya itu pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa.

Jeratan kasus Misbakhun yang dibawa ke ranah hukum telah dilaporkan oleh seseorang yang sudah mengatakan bahwa Misbakhun korupsi yang juga ada kaitannya dengan kasus bailout Bank Century semasa masih di DPR.

Dengan sudah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah menyatakan kasus Misbakhun yang ditudingkan Misbakhun korupsi sudah dikatakan sebagai hukum perdata bukan hukum pidana.

Dengan begitu akhirnya nama Mukhamad Misbkahun direhabilitasi harkat dan martabatnya pada keadaan semula, dan juga Misbakhun dikatakan bebas murni dalam kasus Misbakhun ini.

Comments

Popular posts from this blog

RSUP Dr Sardjito Dibanjiri Permintaan Surat Keterangan Bebas Corona

Mukhamad Misbakhun Memilih Rumah Politiknya Pada Partai Golkar

Peresmian Gedung Menara BNI Bertepatan Dengan HUT BNI