Perihal Bagasi Berbayar, Menhub Sudah Meresmikan Prosedur Itu



Sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan oleh pihak penerbangan Lion Air dan Wings Air, Menteri Perhubungan (Menhub) menjelaskan bahwa mulai hari ini, Selasa (22/01/2019) sudah memberlakukan tarif berbayar untuk bagasi setelah sudah dua minggu disosialisasikan.

"Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu, ya memang mesti berlaku," katanya seperti dikutip dari Antara.

Soal persiapan ini Menhub megatakan sudah dilakukan dari sisi maskapai maupun dari sisi operator bandara.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan, baik dari segi personel maupun peralatan.

"Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan," katanya.

Untuk pembayaran, Danang mengatakan, pihaknya telah menyediakan mesin "electonic data capture" atau EDC untuk meminimalisasi antrean.


"Kami juga mengimbau masyarakat agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti sebelumnya sudah memberikan persetujuan tentang perubahan prosedur operasi standar (SOP) pada pihak Lion Air dengan pemberlakuan tarif pada setiap bagasi pada penerbangan berbiaya murah (LCC) pada 8 Januari yang lalu.

Tetapi maskapai harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu lamanya 14 hari agar masyarakat mendapatkan informasi dan nantinya tidak kaget menengar bahwa bagasi berbayar ini dan maskapai bisa menyesuaikan pelayanannya.

"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.






Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

RSUP Dr Sardjito Dibanjiri Permintaan Surat Keterangan Bebas Corona

Mukhamad Misbakhun Memilih Rumah Politiknya Pada Partai Golkar

Peresmian Gedung Menara BNI Bertepatan Dengan HUT BNI