Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Oleh JPU, Kenapa?
Sudah menjalani sidang aktor tampan Steve Emmanuel dengan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/4) dengan agenda eksepsi terdakwa.
Steve mengajukan eksepsi pada Jaksa Penuntun Umum (JPU) namun ajuan itu ditolak. Eksepsi Steve dinilai Rinaldy selaku JPU yang diungkap dalam persidangan tersebut hanyalah pendapat dari kuasa hukum terdakwa.
"Hal tersebut merupakan pendapat dari kuasa hukum terdakwa. Sedangkan persidangan ini untuk mencari kebenaran yang sifatnya subjektif dengan melihat segala alat bukti yang ada di persidangan," ujar Rinaldy dalam persidangan.
"Bagaimana mungkin dapat menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa bertolak belakang satu sama lainnya. Sedangkan, pemeriksaan terdakwa serta alat bukti lain belum dilakukan," sambungnya.
Eksepsi yang diajukan dinilai Rinaldy tidak masuk dalam pokok perkara. Justru Rinaldy mengatakan ekspepsi terdakwa lebih tepat disampaikan pada saat mengajukan pledoi.
"Materi eksepsi tersebut seharusnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa saat mengajukan pembelaan pledoinya, saat majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti yang ada di persidangan dan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan atas diri terdakwa," jelasnya.
"Dari kami, penuntut umum berkesimpulan bahwa keberatan tersebut sudah memasuki materi pokok perkara. Hal ini tidak sesuai dengan pengaturan pengajuan eksepsi seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," tambahnya.
Dengan keberatan atas eksepsi terdakwa, maka JPU meminta majelis hakim agar melanjutkan persidangan sebagaimana mestinya.
"Setelah membahas satu persatu alasan dari kuasa hukum terdakwa, maka kami dapat menarik bahwa alasan yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa tersebut dalam eksepsi, bukan merupakan alasan yang dapat disebut dengan dasar dan tidak dapat diterima," katanya.
"Meminta untuk melanjutkan acara persidangan ini dengan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya," imbuhnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment