Misbakhun Segera Menunjuk Kuasa Hukum Untuk Mengurus Kasusnya
Misbakhun Segera Menunjuk Kuasa Hukum Untuk Mengurus Kasusnya
Sumber: Google
Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat sebagai Presiden Indonesia yang ke-6, SBY diminta oleh kuasa hukum dari Mukhamad Misbakhun untuk tidak mempolitisikan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Dalam beberapa waktu, kasus Misbakhun korupsi ini langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat SBY turut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adanya tudingan bahwa Misbakhun korupsi itu sangat tidak diterima oleh Misbakhun, karena dirinya mengaku tidak melakukan korupsi apapun. Dengan ini Mukhamad Misbakhun meminta Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan.
Karena dengan hal itu nama baik Mukhamad Misbakhun jadi tercemar, dan masyarakat pun sangat kaget dengan munculnya kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Pengadilan menerima PK yang diajukan oleh Misbakhun, setelah pengadilan melakukan peninjauan kembali, pengadilan menemukan hasil yang bisa membebaskan Mukahamad Misbakhun dari jeratan kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Karena pengadilan sudah menemukan bukti bahwa kasus yang dialami oleh Mukhamad Misbakhun adalah kasus perdata bukan kasus pidana, dengan ini pengadilan membebas murnikan Mukhamad Misbakhun dari segala masalah yang sudah dijatuhkan pada dirinya tersebut.
Dan juga dengan masalah nama baik Mukhamad Misbakhun yang tercemar itu Pengadilan sudah merehabilitasi nama Mukhamad Misbakhun sampai bersih.

Comments
Post a Comment