Misbakhun Segera Menunjuk Kuasa Hukum Untuk Mengurus Kasusnya
Misbakhun Segera Menunjuk Kuasa Hukum Untuk Mengurus Kasusnya Sumber: Google Mukhamad Misbakhun yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri mendapatkan sanksi selama 2 tahun di penjara atas kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi . Dengan ini Misbakhun menunjuk kuasa hukumnya untuk segera menangani kasus Misbkahun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi . Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat sebagai Presiden Indonesia yang ke-6, SBY diminta oleh kuasa hukum dari Mukhamad Misbakhun untuk tidak mempolitisikan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi . Dalam beberapa waktu, kasus Misbakhun korupsi ini langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat SBY turut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adanya tudingan bahwa Misbakhun korupsi itu sangat tidak diterima oleh Misbakhun, ka...