Posts

Showing posts from November, 2018

PK Yang Diajukan Misbakhun Dikabulkan Oleh Mahkamah Agung

Image
PK Yang Diajukan Misbakhun Dikabulkan Oleh Mahkamah Agung Sumber: Google Dalam kasus Misbakhun , Mukhamad Misbakhun mendapat hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menjatuhkan hukuman pada Misbakhun selama 2 tahun kurungan penjara. "Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas", ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012). Muhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka yang ia melakukan peninjauan kembali atas kasus nya itu pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa. Jerata...